Korupsi Timah, Bos PT RBT Suparta Divonis 8 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 23 Desember 2024 15:42 WIB
Hakim korupsi (foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta divonis dengan hukuman pidana 8 tahun penjara. Majelis Hakim meyakini Suparta melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kasus pengelolaan tata niaga timah. 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan amar putusan, Senin (23/12/2024).


Suparta juga dijatuhi membayar denda sebanyak Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya