JAKARTA - Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara. Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap vonis suami Sandra Dewi ini. Sidang putusan tersebut digelar di ruangan Hatta Ali pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
"Perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi," kata Hakim membacakan hal yang memberatkan putusan Harvey Moeis.
Adapun untuk hal yang meringankan, berupa perilaku Harvey Moeis yang sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.
"Terdakwa belum pernah dihukum," kata Hakim membacakan hal yang meringankan.
Sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Suami Sandra Dewi ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga timah.