JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto terjerat dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto memastikan, penetapan tersangka Hasto tersebut tidak ada unsur politik.
"Apakah penetapan ini ada politisasi? Ini sama jawabannya murni penegakan hukum," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12/2024).
Menurut Setyo, pihaknya dalam menetapkan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti, termasuk terhadap Hasto. Dia membantah ada intervensi pihak luar dalam penetapan ini.
"Kami hanya mendengarkan proses ekspose dan jalannya ekspose. Alhamdulillah Puji syukur kepada Tuhan Dihadiri oleh semua pimpinan, lengkap, termasuk dari kedeputian yang lain,”ujarnya.
“Jadi prosesinya, artinya kedeputian di penindakan tapi dari direktoratnya lengkap,” tutup Setyo Budiyanto.
Sekadar diketahui, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode tahun 2017-2022. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka.
"Atas perbuatan saudara HK tersebut KPK selanjutnya melakukan ekspos dan lain-lain dan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto jumpa pers, Selasa (24/12/2024).
"Dengan uraian penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan HK bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024," sambungnya.
(Fahmi Firdaus )