Babak Baru Kasus Harun Masiku: Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, Yasonna Laoly Dicegah ke Luar Negeri

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 26 Desember 2024 08:45 WIB
Surat DPO Harun Masiku Terbaru yang Diterbitkan KPK. Foto: Dok IST.
Share :

"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, ΚΡΚ telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 25 Desember 2024. 

Tessa menjelaskan, pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.  

4. Jeratan Pasal yang menjerat Hasto

Atas perbuatannya, Hasto dijerat pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

5. Yasonna sudah diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menyeret buronan Harun Masiku, pada Kamis, 18 Desember 2024.  

Usai diperiksa, Yasonna ditanya awak media perihal pengetahuannya soal  posisi Harun Masiku yang berada di dalam atau luar negeri saat ia menjabat Menkumham. 

Yasonna kemudian merespons dengan adanya perjalanan Harun Masiku ke Singapura pada Januari 2020 lalu yang sempat ramai diperbincangkan publik. 

"Kan itu dia keluar tanggal 7 masuk tanggal 6, dan baru belakamgan keluar pencekalan, itu aja enggak ada, paling turunan-turunan yang memfollow up," kata Yasonna usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/12/2024). 

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya