Crazy Rich Surabaya Budi Said Hadapi Vonis Kasus Emas Antam Hari Ini

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 27 Desember 2024 08:33 WIB
Crazy Rich Surabaya Budi Said Hadapi Vonis Kasus Emas Antam Hari Ini. Foto: Dok Ilustrasi Okezone.
Share :

JAKARTA - Crazy Rich Surabaya, Budi Said akan menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam hari ini, Jumat (27/12/2024). Hal itu sebagaimana tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

"Agenda pembacaan putusan," tulis SIPP PN Jakpus. 

Majelis Hakim akan membacakan surat putusan terhadap Budi Said di ruangan Kusuma Atmaja pada pukul 10.00 WIB. 

1. Tuntutan JPU 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Crazy Rich Surabaya Budi Said dengan hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas.

Hal itu disampaikan JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara,” ucap Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” jelas dia.

2. Budi juga dituntut membayar uang pengganti Rp1,1 triliun.

“Membebankan Terdakwa  membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000, 1.136 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 berdasarkan harga pokok produksi emas antam per Desember 2023 sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," ucap jaksa

3. Dakwaan JPU dalam kasus Budi Said

Dalam dakwaan jaksa, Budi Said disebutkan merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun dalam transaksi jual beli emas Antam. Adapun sidang pembacaan dakwaan Budi Said digelar di PN Tipikor, Jakarta Pusat pada, Selasa 27 Agustus 2024.

Jaksa M. Nurachman Adikusumo mengatakan rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala butik emas logam mulia Surabaya 01. 

Kemudian Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office butik emas logam mulia Surabaya 01.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya