Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, KY Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 31 Desember 2024 10:54 WIB
Komisi Yudisial (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyadari bahwa putusan penjara 6,5 tahun terhadap Harvey Moeis di kasus suap timah menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, KY telah menurunkan tim selama persidangan kasus tersebut berlangsung. 

“Merespons hal itu, Komisi Yudisial (KY) menyadari bahwa putusan ini akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Selama persidangan berlangsung, KY berinisiatif menurunkan tim untuk melakukan pemantauan persidangan,” kata Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).

“Beberapa diantaranya saat sidang menghadirkan ahli, saksi a de charge dan saksi. Hal ini sebagai upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil,” sambung dia.

Mukti mengungkapkan, pihaknya akan mendalami perihal ada atau tidaknya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim yang memvonis suami Sandra Dewi itu. 

Di sisi lain, dia menyebutkan, bahwa pendalaman KY tidak akan masuk pada substansi putusan.

“KY juga akan melakukan pendalaman terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi. Namun, KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan. Adapun forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding,” ujar dia.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya