JAKARTA - Akademisi dari Universitas 17 Agustus, Fernando Emas, mengatakan, laporan yang menempatkan Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dalam daftar nominasi Presiden terkorup versi Organize Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), tidak cukup hanya berdasar pada pembaca website OCCRP. Menurutnya, sebuah penilaian memerlukan pembuktian dengan data yang akurat serta valid agar dapat diterima secara objektif.
Karena itu, dirinya mengungkapkan keprihatinannya terkait cara OCCRP menyusun penilaian terhadap Jokowi.
"Kalau hanya berdasarkan pada pembaca website OCCRP, tentu akurasi dan datanya patut dipertanyakan. Penilaian semacam ini sangat tendensius dan tidak ilmiah," ujarnya seperti dikutip, Rabu (1/1/2025).
Merugikan Nama Baik Indonesia
Menurutnya, laporan yang dibuat tanpa data yang jelas dan valid merugikan nama baik Jokowi dan citra Indonesia di kancah internasional.
Selain itu, dirinya juga menekankan penempatan nama Jokowi dalam nominasi tersebut berpotensi menjadi alat politik bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan kepemimpinan Jokowi.
"Sangat mungkin memasukkan nama Jokowi sebagai salah satu nominasi Presiden terkorup dimobilisasi oleh pihak-pihak yang selama ini tidak senang dengan kepemimpinan beliau," lanjut Fernando.
Fernando juga mengingatkan bahwa memasukkan nama Jokowi dalam daftar Presiden terkorup dapat memiliki dampak buruk terhadap citra Indonesia secara internasional.
"Ini sudah mencederai nama Presiden RI dan membuat citra buruk Indonesia di mata dunia. Penilaian semacam ini tidak hanya merugikan Jokowi, tapi juga bangsa Indonesia secara keseluruhan," ujarnya.
Penilaian Harus Berbasis Data
Penilaian terhadap seorang pemimpin negara, menurutnya harus berbasis pada data dan fakta yang jelas, serta dilakukan oleh lembaga yang memiliki kredibilitas dan akuntabilitas yang terjamin. "Penyebaran informasi yang tidak berbasis pada fakta yang solid akan sangat berisiko menurunkan kredibilitas lembaga tersebut di mata publik," tuturnya.
Sebagai langkah lanjutan, Fernando menyarankan agar Presiden Jokowi meminta penjelasan resmi dari OCCRP mengenai penempatan namanya dalam nominasi tersebut.
"Sebaiknya Jokowi meminta penjelasan lebih lanjut dan membawa masalah ini ke ranah hukum. Jika benar-benar tidak didasarkan pada fakta yang sahih, maka langkah hukum bisa menjadi solusi untuk meluruskan isu ini," ujarnya.
Ia juga mengingatkan sebagai seorang pemimpin negara, Jokowi memiliki hak untuk melindungi nama baik dan reputasinya, serta memastikan bahwa klaim-klaim yang beredar tidak merusak stabilitas politik dan sosial di Indonesia.
Fernando Emas menilai bahwa penilaian terhadap Presiden Jokowi sebagai Presiden terkorup oleh OCCRP perlu dibuktikan dengan data yang jelas dan transparan. Tanpa itu, klaim tersebut hanya akan memperburuk citra Indonesia dan membuka peluang bagi kepentingan politik tertentu untuk menggerogoti kredibilitas pemerintahan Jokowi.
(Angkasa Yudhistira)