JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penerbitan Sprindik baru tersebut dilakukan setelah Kejagung menerima barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
"Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).
Sementara itu, Febrie Adriansyah mangkir dari pemeriksaan Tim 9 Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan TPPU tersebut.
Menurut Anang, penyidik telah memanggil empat saksi, yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS, untuk diperiksa pada Rabu (22/7).