JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu (22/7/2026). Ketidakhadiran Febrie disebut karena alasan kesehatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik memanggil empat saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Keempat saksi itu berinisial FA, DR, NH, dan TS.
"Namun, dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).
Meski demikian, Anang menyampaikan penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Febrie pada Jumat (24/7/2026).
"Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026," jelasnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Anang, turut hadir Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kehadiran sejumlah lembaga itu disebut sebagai bentuk transparansi dan sinergi Kejaksaan dalam penanganan perkara.
"Proses koordinasi antara Tim Penyidik (Tim 9) dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortastipidkor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara," pungkas Anang.