Dalam kasus ini, telah dibentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior, mayoritas di antaranya pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Polri melakukan penggeledahan di 12 lokasi. Dalam operasi di kafe de'Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi.
Di dalam brankas tersebut ditemukan uang tunai sebesar SGD3.130.000 dalam pecahan SGD100, USD889.965, serta Rp259.159.000. Jika dikonversikan ke rupiah, total nilainya mencapai sekitar Rp60 miliar.
Sementara itu, dalam penggeledahan rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, penyidik menemukan brankas berisi tujuh koper.
Dari brankas tersebut ditemukan 74 kilogram emas batangan, USD4.767.300, SGD14.083.800, serta uang tunai Rp100 juta. Total nilai seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.