Breaking News! MK Kabulkan Gugatan Soal Persyaratan Peserta Pilpres, Hapus Soal Ambang Batas

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Kamis 02 Januari 2025 16:04 WIB
MK Kabulkan Gugatan Soal Persyaratan Peserta Pilpres (foto; Okezone)
Share :

"Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," sambungnya.

Diketahui, perkara nomor 62/PUU-XXI/2023, diajukan oleh Enika Maya Oktavia. Dalam petitumnya, Pemohon menyatakan pasal 222 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, melanggar batas open legal policy dan bertentangan dengan UUD 1945.

Pemohon juga menyatakan Presidential Threshold pada pasal 222 bertentangan dengan moralitas  demokrasi.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya