MK Hapus Persyaratan Ambang Batas, Semua Parpol Bisa Ajukan Kandidat di Pilpres 2029!

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Kamis 02 Januari 2025 16:53 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pasal 222 UU 7 nomor 2017 tentang pemilihan umum bertentangan dengan UUD 1945. Pasal itu mengatur soal ambang batas partai politik untuk mengajukan calon peserta pilpres.

Dalam pertimbangannya Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, kalau semua partai politik peserta pemilu berhak mengajukan sosok pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

"Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Saldi dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXI/2023, Kamis (2/1/2025).

Dia menambahkan pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

"Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilihan," sambungnya.

Dia juga menyebut jika partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.

Dengan adanya putusan tersebut, artinya pada pilpres 2029 seluruh parpol peserta pemilu bisa mengajukan sosok yang dianggapnya bisa menjadi Presiden Wakil Presiden.

Sekedar informasi, MK mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres. Putusan dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

 

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo.

Adapun norma yang diujikan oleh para pemohon adalah Pasal 222 UU 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, yang menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Namun karena gugatan itu dikabulkan, MK menyatakan pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," sambungnya.

"Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," sambungnya.

Diketahui, perkara nomor 62/PUU-XXI/2023, diajukan oleh Enika Maya Oktavia. Dalam petitumnya, Pemohon menyatakan pasal 222 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, melanggar batas open legal policy dan bertentangan dengan UUD 1945.

Pemohon juga menyatakan Presidential Threshold pada pasal 222 bertentangan dengan moralitas demokrasi.
 

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya