Ngeri! AKBP Malvino Edward Juga Peras WNI yang Ditangkap saat Dugem di DWP

Riana Rizkia, Jurnalis
Jum'at 03 Januari 2025 16:51 WIB
Ngeri! AKBP Malvino Edward Juga Peras WNI yang Ditangkap saat Dugem di DWP
Share :

JAKARTA  - Mantan Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Sebelumnya, sejumlah perwira juga dipecat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, berdasarkan sidang, Malvino terbukti terlibat, dalam pemerasan penonton DWP yang merupakan warga negara (WN) Malaysia.

Bahkan, kata Trunoyudo, Malvino juga meminta uang untuk pelepasan terhadap warga negara Indonesia (WNI), yang ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba di DWP.

"Terduga pelanggar telah mengamankan konser DWP 2024 terdiri dari warga negara asing dan warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, namun saat pemeriksaan melakukan permintaan uang sebagai imbalan untuk pelepasan," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

Namun atas putusan tersebut, kata Trunoyudo, Malvino mengajukan banding, sama seperti dua anggota Polri lain yang disanksi PTDH.

Mereka adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Namun di sisi lain, Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam yang turut memantau jalannya sidang mengatakan, bahwa Divpropam Polri sangat teliti dalam membongkar keterlibatan hingga peran masing-masing anggota Polri, dalam peristiwa pemerasan itu.

"Lihat proses persidangan dua momen ini ya, tanggal 31 (Desember 2024) sama (2 Januari 2025) ini, Propam detail untuk membongkar semuanya, ya detail alur uang, alur perintah, alur pertanggung jawaban, dan lain-lain. Ya, banyak terduga yang mencoba menutup itu semua," katanya kepada wartawan, Jumat (3/1).

 

"Tapi Propam cukup jeli ya membongkar itu semua. Oleh karenanya Kompolnas berpesan kepada seluruh anggota kepolisian, jangan ya punya niat lagi untuk melakukan hal yang sama atau melakukan perbuatan tercela yang lain. Sekali Anda masuk ke Propam dan diawasi oleh Kompolnas dan diawasi oleh seluruh masyarakat, Anda enggak akan bisa lepas," sambungnya.

Bahkan, kata Anam, meskipun tiga dari 18 anggota Polri mengajukan banding atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), tidak akan mengurangi ketelitian Divpropam Polri.

"Mau anda disidang pertama maupun banding. Jadi jangan terus merasa pede (percaya diri), ya nanti ini akan gampang diaturlah ini dan sebagainya dan sebagainya, enggak. Ya, momen saat ini tidak ada yang bisa ditutup-tutupin," katanya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya