JAKARTA - Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia terus berjalan.
Teranyar, kata Trunoyudo, pihaknya telah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk 36 anggota Polri yang diduga terlibat, dalam kasus pemerasan warga negara asing (WNA) tersebut.
Trunoyudo menjelaskan, dari total pelanggar itu, tiga diantaranya dijatuhi hukuman maksimal Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
"Dan 33 lainnya diputuskan sanksi demosi antara selama 1-8 tahun di luar fungsi penegakan hukum. Adapun seluruh terduga pelanggar mengajukan banding," kata Trunoyudo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Di sisi lain, Trunoyudo memastikan, bahwa Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga selalu terlibat dalam memantau sidang etik para pelanggar.
Trunoyudo juga menegaskan bahwa sanksi yang diberikan oleh Majelis KKEP telah disesuaikan dengan aksi atau perbuatan masing-masing pelanggar.