Saat ini, kata Trunoyudo, para pelaku memiliki waktu 21 hari untuk mengajukan berkas banding. Setelah itu Propam Polri akan kembali menyusun Majelis KKEP Banding untuk kembali menyidang para pelaku.
"Nanti lebih lanjut kami akan sampaikan. Sebagaimana Kompolnas juga sudah menyampaikan bahwasanya seluruhnya sudah dilakukan sidang Kode Etik Profesi Polri," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.