Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia, 3 Polisi Dipecat dan 33 Sanksi Demosi

Riana Rizkia , Jurnalis-Jum'at, 07 Februari 2025 |17:48 WIB
Kasus Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia, 3 Polisi Dipecat dan 33 Sanksi Demosi
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (foto: Okezone)
A
A
A

Saat ini, kata Trunoyudo, para pelaku memiliki waktu 21 hari untuk mengajukan berkas banding. Setelah itu Propam Polri akan kembali menyusun Majelis KKEP Banding untuk kembali menyidang para pelaku.

"Nanti lebih lanjut kami akan sampaikan. Sebagaimana Kompolnas juga sudah menyampaikan bahwasanya seluruhnya sudah dilakukan sidang Kode Etik Profesi Polri," pungkasnya.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement