JAKARTA - Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri kembali menggelar sidang kasus dugaan pemerasan penonton DWP asal Malaysia. Dalam proses hukum kali ini, Majelis mengadili empat personel Kepolisian yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Adapun keempat anggota yang disidang itu merupakan eks Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol David Richardo Hutasoit, Kanit 2 Subdit 3 Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu, Kanit 2 Subdit 1 Kompol Palti Raja Sinaga, dan eks Kapolsek Tanjung Priuk Kompol Dimas Aditya. Mereka dijatuhi sanksi demosi jabatan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengungkapkan sanksi itu diberikan KKEP Bid Propam Polda Metro Jaya dalam sidang yang digelar pada Senin, 20 Januari dan Selasa, 21 Januari 2025.
Dalam sidang tersebut terduga pelanggar David, Rolando dan Dimas dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun oleh Majelis KKEP. Sementara untuk terduga pelanggar Palti dikenakan sanksi demosi selama empat tahun.
"Selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum atau reserse," kata Erdi kepada awak media, Rabu (22/1/2025).
Dalam sidang itu, Erdi menyatakan, Majelis KKEP menilai keempat terduga pelanggar terbukti melakukan perbuatan tercela sebagai pelaksana pemerasan terhadap penonton DWP.
Aksi pemerasan itu dilakukan saat sedang melakukan pengamanan terhadap penonton yang diduga menyalahgunakan narkoba. Mereka lantas meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk dibebaskan.