JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI senilai Rp150 miliar dari Tahun Anggaran 2023.
Adapun tiga orang tersangka di antaranya Iwan Henry Wardana alias IHW selaku Kepala Disbud; Mohamad Fahirza Maulana alias MFM selaku Kabid Pemanfaatan Disbud DKI; dan Gatot Arif Rahmadi alias GAR selalu pemilik event organizer (EO) GR-Pro.
Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya menekankan dalam tahap penyidikan, penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari ke depan sejak Kamis (2/1/2025).
"Sedangkan terhadap tersangka IHW dan tersangka MFM saat ini tidak hadir dalam pemeriksaan saksi yang selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kembali oleh penyidik selaku tersangka pada minggu depan," kata Patris di Kantor Kejati DKI, Setiabudi, Jakarta Selatan pada, Kamis.