"Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 sebelum saudara HK diperiksa sebagai saksi KPK saudara HK memerintahkan pada salah satu pegawainya untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK," sambungnya.
Hasto, kata Setyo, juga mengumpulkan para saksi kasus Harun Masiku agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
"Saudara HK telah mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan memberikan doktrin memberikan penekanan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya tidak melebar dan tidak memberikan keterangan yang memojokan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
3. Jeratan Pasal yang menjerat Hasto
Atas perbuatannya, Hasto dijerat pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
(Puteranegara Batubara)