JAKARTA - Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa Kapolsek Cinangka dan anak buahnya tercancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), buntut kasus penembakan di rest area KM 45 Tol Merak-Tangerang. Hal itu dikarenakan jajaran Polsek Cinangka tak melakukan pelayanan dengan baik ketika adanya laporan dugaan penggelapan mobil.
Dalam konferensi di Pangkoarmada, Jakarta, Senin (6/1/2025), Suyudi menyebut bahwa sebelum adanya aksi penembakan, anak dari bos rental, Agam sempat membuat laporan di Polsek Cinangka.
"Sebelum kejadian penembakan di TKP KM 45 itu (korban) sempat datang ke Polsek Cinangka, datang sekitar pukul 02.30 WIB. Kemudian diterima oleh anggota piket yaitu Brigadir Dery Andriani dan Bripka Dedy Irwanto," kata Suyudi.
Dalam laporannya, Agam menyampaikan bahwa kendaraan di bawa oleh oknum TNI AL menuju arah Pandeglang. Posisi mobil itu diketahui dari GPS yang dipasang di mobil tersebut.
"Ada sedikit diskusi antara rental dan leasing. Nah dilaporkan ke Kapolseknya untuk meminta petunjuk. Pada saat melaporkan kepada Kapolseknya Bripka Dery ini tidak utuh melaporkannya," katanya.
"Seharusnya ini adalah terkait dengan rental penyewaan kendaraan yang diduga akan digelapkan, Tapi dilaporkannya leasing kepada Kapolseknya," sambungnya.
Suyudi menyebut, pada saat Kapolsek menyampaikan jika berkaitan dengan leasing seharusnya ada surat dan sebagainya. Dokumen surat mobil itupun telah disampaikan oleh pihak pelapor saat itu.
Suyudi menekankan jika surat-surat yang disampaikan pelapor sudah lengkap, seharusnya anggota Polsek Cinangka bergerak melakukan pendampingan terhadap korban mengambil mobil itu di KM 45 Tol Merak-Tangerang. Namun saat itu Kapolsek berasal tidak bisa memberikan pendamping karena keterbatasan jumlah anggota.
"Baik itu BPKB, STNK dan kunci cadangan. Jadi seharusnya memang anggota kita itu melakukan pendampingan. Tapi tidak dilakukan pendampingan karena anggota merasa kekuatannya sedikit, jadi tidak berimbang sehingga tidak melakukan pendampingan," tuturnya.