Pasangan Koster-Giri Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali

Indira Arri, Jurnalis
Kamis 09 Januari 2025 13:36 WIB
Wayan Koster dan Giri ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali (foto: dok ist)
Share :

BALI – Wayan Koster dan Giri Prasta ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih periode 2025-2030 oleh KPU Provinsi Bali. Acara penetapan ini digelar di Hotel Trans Badung Bali, Kamis (9/1/2025).

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Lidartawan mengatakan, Koster dan Giri ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih periode 2025-2030, dengan perolehan suara 61,46% atau 1.413.604 suara.

“Pilkada serentak pertama kali dalam sejarah ini, berjalan dengan proses yang panjang dan dapat berjalan dengan lancar,” kata I Dewa Agung Lidartawan.

Sementara itu, Koster-Giri sendiri mengaku sudah tidak sabar untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali.

Koster menerangkan, infrastruktur menjadi perhatiannya di periode kedua ini, mulai dari kemacetan di kawasan pariwisata di Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan adalah permasalahan yang dibidiknya bersama Giri. Termasuk juga melanjutkan dan menuntaskan tol Gilimanuk-Mengwi.

Usai melakukan penetapan, KPU akan mengajukan proses pelantikan calon terpilih  ke DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota pada 10 Januari 2025. Sementara terkait pelantikan, KPU Bali memprediksi akan dilaksanakan setelah 13 Maret 2025 mendatang.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya