Dia pun menambahkan, kegiatan tersebut sudah berlangsung selama satu tahun dan digelar 10 kali di wilayah Jakarta dan Bali yang juga melibatkan WNA.
“Untuk keterlibatan warga negara asing dari beberapa video yang sudah kami temukan ada. Cuman posisinya sedang kami mencari melalui data face recognition. Jadi melalui data wajah yang sedang kami kembangkan saat ini,” pungkasnya.
Kini pasangan suami istri tersebut telah dilakukan penahanan dan disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 4 jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(Awaludin)