Dijelaskan Sujono, awalnya personel di lapangan menerima informasi jika tersangka Rizal sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Aek Batu Selatan, Desa Asam Jawa, Torgamba, Labusel.
Atas informasi berharga tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli. Ketika transaksi akan dilakukan, personel langsung mengamankan tersangka Rizal.
"Namun, tersangka melakukan perlawanan dengan menusukkan pisau mengenai lengan atas kiri dan punggung kiri personel kita," terang Sujono.
Beruntung, meskipun terluka, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel masih mampu menjatuhkan dan melumpuhkan Rizal. Personel lainnya sigap langsung membantu penangkapan tersangka.
Dari penggeledahan terhadap Rizal ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 7,83 gram, handphone (HP), 1 unit sepeda motor Vixion nomor polisi BK 6467 MAH, dan pisau warna hitam.