Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

13 Anggota Polairud Dipecat, Terlibat Penipuan hingga Narkoba

Riana Rizkia , Jurnalis-Selasa, 07 Januari 2025 |07:05 WIB
13 Anggota Polairud Dipecat, Terlibat Penipuan hingga Narkoba
Anggota Polri Dipecat (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Korps Kepolisian Air dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 13 anggotanya, yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum dan kode etik Polri.

Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol Mohammad Yassin Kosasih menuturkan, sanksi PTDH tersebut dijatuhkan terhadap anggota yang terlibat penipuan dan perzinahan. 

“Sungguh sangat disayangkan. Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat ini diambil setelah melalui proses yang panjang, berdasar pada bukti-bukti, dan senantiasa berpedoman kepada hukum yang berlaku,” kata Yassin dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025). 

Yassin menjelaskan, pemberhentian tidak dengan hormat ini adalah salah satu bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran hukum, disiplin, maupun kode etik Polri.

Yassin menuturkan, pemberian sanksi ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel. Dia berharap, pelanggaran-pelanggaran serupa tidak terjadi di masa mendatang, sehingga semua dapat bekerja dengan penuh semangat dan dedikasi yang tinggi.

“Kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan adalah fondasi dari keberhasilan dan kehormatan kita bersama. Tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan sebagai benteng untuk mencegah dan menjauhi diri dari perbuatan yang merugikan nama baik pribadi, keluarga dan kesatuan,” ujar dia.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement