JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya. Sidang perdana praperadilan Hasto bakal digelar Selasa (21/1) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Agenda sidang perdana, 21 Januari 2025," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi Minggu (12/1/2025).
Dirinya menjelaskan perkara Hasto teregister dalam nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN Jkt Sel. Adapun duduk sebagai hakim dalam sidang praperadilan itu yakni Djuyamto.
"(Hakim praperadilan) Djuyamto,SH. MH," ungkap dia.
Sementara, agenda sidang praperadilan perdana yaitu pemanggilan para pihak.
"(agenda sidang) pemanggilan para pihak," ucap dia.
Sebagai informasi, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan tersangka oleh KPK. Diketahui, lembaga antirasuah menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Gugatan tersebut, Hasto ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (10/1/2025).
(Khafid Mardiyansyah)