"(agenda sidang) pemanggilan para pihak," ucap dia.
Sebagai informasi, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan tersangka oleh KPK. Diketahui, lembaga antirasuah menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Gugatan tersebut, Hasto ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (10/1/2025).
(Khafid Mardiyansyah)