JAKARTA - Seorang wanita berinisial AN asal Depok, Jawa Barat, disekap oleh terduga pelaku yang meminjamkan uang kepadanya sebesar Rp140 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, korban telah menyicil, dan berhasil membayar sebanyak Rp40 juta dari total hutang secara keseluruhan.
Namun Ade mengungkap, pada 17 Desember 2024 korban didatangi terduga pelaku bersama rekannya, untuk kembali menagih sisa hutang korban berinisial AN itu.
"Kemudian terduga pelaku beserta rekannya langsung membawa korban ke Jalan Gang 2 Putri Jaya Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok," kata Ade kepada wartawan, Minggu (12/1/2025).
Ade menjelaskan, suami korban pun langsung mencari keberadaan sang istri, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok.
"Pelapor selaku suami dari korban mencoba mencari tahu keberadaan korban dengan cara menghubungi korban, dan pelapor diberi lokasi oleh korban," katanya.
"Pada tanggal 22 Desember 2024 pelapor mencoba datang ke rumah terlapor yang sudah diberikan oleh korban, akan tetapi terlapor tidak mengizinkan korban pulang," sambungnya.
Ade belum merinci terkait informasi terbaru mengenai kasus yang ditangani Polres Metro Depok itu. Termasuk apakah korban telah berhasil dipulangkan, hingga keberadaan terduga pelaku penyekapan.
(Awaludin)