Dengan batas akhir 45 hari untuk menyelesaikan persidangan gugatan pilkada, MK paling akhir memutuskan perkara pada 11 Maret 2025.
Faiz menambahkan, sejauh ini belum ada perubahan ataupun pergeseran tahapan persidangan. Jika ada perubahan pun, MK akan menyampaikan hal tersebut kepada para pihak yang terlibat dalam persidangan.
"Kita pasti akan menyampaikan pertama kepada para pihak, karena kami selalu berkomunikasi jika ada pergeseran jadwal. Kemudian tentu kepada publik lewat saluran-saluran media informasi yang kita punya," pungkasnya.
(Puteranegara Batubara)