MK Lakukan Speedy Trial Selesaikan Sengketa Pilkada Serentak 2024

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Senin 13 Januari 2025 18:51 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok Okezone.
Share :

Dengan batas akhir 45 hari untuk menyelesaikan persidangan gugatan pilkada, MK paling akhir memutuskan perkara pada 11 Maret 2025.

Faiz menambahkan, sejauh ini belum ada perubahan ataupun pergeseran tahapan persidangan. Jika ada perubahan pun, MK akan menyampaikan hal tersebut kepada para pihak yang terlibat dalam persidangan.

"Kita pasti akan menyampaikan pertama kepada para pihak, karena kami selalu berkomunikasi jika ada pergeseran jadwal. Kemudian tentu kepada publik lewat saluran-saluran media informasi yang kita punya," pungkasnya.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya