Kemudian saat diperiksa, kata Ono, ibu korban melihat ada sehelai bulu kemaluan orang dewasa di dekat kemaluan korban. Selain itu, saat orang tua korban memeriksa celana dalam korban, ibunya menemukan cairan yang diduga sperma.
Mengetahui hal tersebut, lanjut Ono, kedua orangtua korban lalu membujuk korban untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Usai mendengar pengakuan korban, kedua orangtua korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Tanjung Karang Barat. Tak butuh waktu lama, polisi kemudian langsung mengamankan pelaku.
“Pelaku ini mengenali korban, karena bengkel tempat pelaku bekerja ini bersebelahan dengan rumah korban,” kata Ono.
Saat peristiwa itu terjadi bengkel mobil tersebut dalam keadaan tutup atau sedang tidak beroperasi. Pelaku mengaku nekat melakukan hal tersebut karena khilaf.
“Pelaku mengaku khilaf, tapi masih terus kami dalami, karena keterangan pelaku ini selalu berubah ubah,” jelas Ono.
Atas perbuatannya, terhadap pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(Awaludin)