Korupsi Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, KPK Sita Lebih dari Rp400 Miliar 

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 14 Januari 2025 11:54 WIB
KPK sita lebih dari Rp400 miliar terkait korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Foto : Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dari berbagai pihak terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Jika ditotal, jumlah uang yang disita itu lebih dari Rp400 miliar. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, penyitaan dilakukan pada 10 Januari 2025. Adapun, uang yang disita dari mata uang rupiah hingga asing. 

"Dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78, uang ini disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya)," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Selasa (14/1/2025). 

Kemudian, dalam mata uang dollar amerika sebesar USD 6.284.712,77, yang disita dari 15 rekening dan dalam mata uang dollar singapura sebesar SGD 2.005.082,00.

"Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas," ujarnya. 

Sekadar informasi, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus TPPU dengan tersangka Rita.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya