Baru Diperiksa Sekali, Kejagung Ungkap Alasan Langsung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka

Felldy Utama, Jurnalis
Selasa 14 Januari 2025 23:19 WIB
Konpress Kejagung
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menampik jika penetapan tersangka mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono sebagai tersangka, hanya butuh satu kali pemeriksaan oleh tim penyidik. Korps Adhiyaksa ini pun mengungkap alasan yang membuat mereka yakin dengan penetapan status tersangka tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, setelah penyidik melakukan ekspose atau gelar perkara terkait keterlibatan Rudi Suparmono, penyidik menemukan bukti yang cukup kuat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya