JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menampik jika penetapan tersangka mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono sebagai tersangka, hanya butuh satu kali pemeriksaan oleh tim penyidik. Korps Adhiyaksa ini pun mengungkap alasan yang membuat mereka yakin dengan penetapan status tersangka tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, setelah penyidik melakukan ekspose atau gelar perkara terkait keterlibatan Rudi Suparmono, penyidik menemukan bukti yang cukup kuat.