Baru Diperiksa Sekali, Kejagung Ungkap Alasan Langsung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka

Felldy Utama, Jurnalis
Selasa 14 Januari 2025 23:19 WIB
Konpress Kejagung
Share :

"Sehingga kami melakukan penangkapan. Saat dia ditangkap, dia statusnya saksi tapi dia kooperatif ikut kita," kata Qohar dalam jumpa persnya di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025) malam.

Kemudian, kata dia, setelah dilakukan pemeriksaan di Gedung Kejagung dengan kapasitasnya sebagai saksi, penyidik telah menemukan bukti yang kuat untuk menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka.

"Sehingga pada malam ini, hari ini dua jam yang lalu yang bersangkutan ditetapkan tersangka," ujarnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya