"Namun, LPSK tidak akan mengenyampingkan pentingnya kolaborasi dan dukungan dari instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam perlindungan saksi dan korban sesuai ketentuan peratuaran perundang-undangan," ungkapnya.
Diketahui, sepanjang tahun 2024, sebanyak 10.217 orang pencari keadilan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jumlah tersebut mengalami kenaikan 33,64% dibandingkan tahun 2023 sebanyak 7.645 pengajuan permohonan.
(Puteranegara Batubara)