Qohar menyampaikan bahwa, pihaknya telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yakni di kediaman Rudi Suparmono kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan Kota Palembang.
Adapun total sebanyak kurang lebih Rp21.141.956.000 disita petugas, yang dikonversikan dari mata uang pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD).
“Penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.
(Khafid Mardiyansyah)