JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Ketua Umum Ikatan Ahli Gula Indonesia, insial AH sebagai saksi terkait kasus korupsi impor gula yang melibatkan tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka. Pemeriksaan dilaksanakan pada Rabu (15/1/2025).
"Adapun saksi yang diperiksa berinisial AH selaku Ketua Umum Ikatan Ahli Gula Indonesia, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama tersangka TTL dkk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan.
Dia menyebut pemeriksaan ini dalam rangka memperkuat alat bukti dugaan korupsi yang dilakukan oleh Tom Lembong.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," sambungnya.