Green Building KUA dirancang dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 21 Tahun 2021.
“Bangunan Green Building KUA dirancang untuk menciptakan kenyamanan dan mengurangi emisi karbon. Ke depan, akan ada pembatasan penggunaan pendingin ruangan. KUA hanya diizinkan menggunakan AC yang memenuhi kriteria ramah lingkungan yang telah diatur Pemerintah,”terangnya.
Cecep menambahkan, efisiensi energi diwujudkan melalui pemasangan panel surya pada atap gedung untuk mengurangi biaya listrik.
“Seluruh instalasi, termasuk pencahayaan LED, dirancang agar hemat energi tanpa mengurangi fungsi perangkat elektronik di KUA,” katanya.
Cecep menyebut, daur ulang sumber daya menjadi prioritas, termasuk pada pengelolaan dan pemanenan limbah air wudu dan air hujan. Ia menambahkan, limbah air wudu dan air hujan akan disaring melalui tiga tahap dan disimpan di ground tank untuk digunakan kembali.