Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang ETLE Lewat WhatsApp

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Sabtu 18 Januari 2025 07:13 WIB
Ilustrasi ETLE. Foto: Dok Okezone.
Share :

Latif menjelaskan sistem ini mengandalan data nomor telepon yang wajib dicantumkan pemilik kendaraan saat proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Apabila masyarakat nantinya menerima notifikasi tilang, pemilik kendaraan diminta untuk melakukan klarifikasi melalui situs resmi https://etle-pmj.id. 

"Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan inovasi ini dengan baik sehingga proses tilang menjadi lebih cepat dan efisien," tutupnya.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya