Kedua korban kemudian dibawa oleh temannya itu untuk menemui tersangka NSS, hingga mereka akhirnya dibawa ke Berastagi dan Kabanjahe, Karo. Beberapa hari kemudian, kedua korban dijual oleh pelaku NSS ke sejumlah pria hidung belang, termasuk kepada tersangka CG. Usai dijual, kedua korban disekap di kontrakan NSS di Kabanjahe dengan penjagaan oleh pelaku RS dan AS.
"Sempat beberapa kali dijual. Tersangka NSS memaksa korban melayani pelanggan untuk hubungan seksual. Setiap pelanggan membayar Rp 500 ribu. Kedua korban mendapatkan Rp 300 ribu dari setiap pria hidung belang yang mereka layani. Sementara sisanya untuk tersangka NSS," jelas Eko.
Eko menyatakan, saat ini pihaknya telah menahan keempat pelaku. Polisi juga masih melakukan pengembangan penyelidikan terhadap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan manusia tersebut.
"Kita juga sedang melakukan pendampingan psikologis untuk pemulihan trauma terhadap kedua korban," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku Pasal 83 Jo Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
(Awaludin)