JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi (LP) dari pengamat sepakbola, Tommy Welly atau Bung Towel. Laporan tersebut terkait dengan dugaan doxing yang dialaminya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/397/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Januari 2025.
“Pelaku dalam lidik,” kata Ade Ary dalam keterangannya Minggu (19/1/2025).
Ade Ary menjelaskan, dugaan doxing yang dialami Bung Towel terjadi pada tanggal 17 Desember 2024 silam. Diduga, Bung Towel mendapat doxing berupa penyebaran data pribadi, pencemaran nama baik dan pengancaman.
“Yang mana terdapat ancaman bahwa korban akan disiram air keras, anak akan diculik yang ditujukan kepada korban oleh beberapa akun Instagram diduga milik pelaku. Di mana postingan tersebut membuat korban merasa tidak nyaman. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan diancam,” imbuh dia.
Adapun Bung Towel melaporkan pelaku dengan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 A Dan atau Pasal 65 Jo Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.