Polisi Gerebek 70 Titik Pengeboran Minyak Ilegal, Tangkap 2 Pelaku dan Sita 12 Jerigen Minyak Mentah

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Minggu 19 Januari 2025 04:05 WIB
Polisi gerebek Pengeboran Minyak Ilegal (foto: dok ist)
Share :

Dan saat personel tiba dilokasi, kebetulan para pelaku kepergok melakukan aksinya (melakukan kegiatan ilegal drilling), dengan sigap personel langsung melakukan penangkapan beserta barang bukti (BB) yang ada di lokasi, selanjutnya kedua tersangka digelandang ke Mapolres Mura, guna penyidikan lebih lanjut.

"Dua tersangka berhasil kami tangkap, saat melakukan pengeboran, selain itu juga disekitar lokasi ada sedikitnya lebih kurang 70 sumur, hanya saja sudah tidak aktif lagi," jelasnya.

Dijelaskan Ryan, selain tersangka personel juga menyita BB diantaranya, satu buah tameng bergulung tali, satu batang pipa besi canting, satu unit sepeda motor honda revo jambrong tanpa surat, 12 derigen ukuran 35 liter yang berisikan minyak mentah, satu unit Mobil Daihatsu grand max warna hitam Nopol BG-8687-NI beserta STNK dan satu buah Tedmon 1000 liter.

"Sesuai UU RI No 22 Tahun 2021, tentang migas, pasal 52 dan pasal 54, dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp 60.000.000.000 (Enam Puluh Miliyar Rupiah),” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya