Adapun nama kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai gubernur-wakil gubernur terpilih oleh KPU ini lantaran daerahnya tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pilkada di MK.
Dalam Pasal 22A Perpres Nomor 80 Tahun 2024 mengatur para calon kepala daerah yang memenangkan Pilkada akan dilantik pada Februari 2025. Namun, dalam aturan tersebut, pemerintah akan menggelar dua kali pelantikan kepala daerah serentak.
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025. Sementara pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak pada 10 Februari 2025.
(Arief Setyadi )