JAKARTA-Pengacara Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis mengatakan, penetapan tersangka kliennya, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK berbau politis. Maka itu, dia berharap hakim tunggal yang menangani perkara praperadilan kliennya bisa independen dalam bersikap.
"Mengapa penetapan tersangka itu kami anggap cacat. Tidak berlebihan kalau saya bilang penetapan tersangka Hasto Kristiyanto itu sangat kental dengan muatan politik, jadi penuh dengan politisasi," ujarnya pada wartawan, Selasa (21/1/2025).
Menurutnya, seharusnya dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara Hasto, aparat harus steril dari tekanan. Namun, pihaknya justru mencium adanya tekanan politis dalam kasus Hasto tersebut.
"Kita ingin penegakkan hukum itu steril dari tekanan, tapi saya tidak segan mengatakan, kita mencium tekanan politik dalam penetapan tersangka ini," tuturnya.
Diharapkan, tambahnya, hakim yang menangani perkara praperadilan kliennya itu bisa bersikap independen dan bebas dari segala macam intervensi, khususnya intervensi politik.
"Mudah-mudahan hakim yang akan memeriksa praperadilan ini menyadari dia dihadapkan pada tantangan apakah pengadilan betul-betul independen, sesuai dengan UU yang berlaku, dan bisa melepaskan diri dari implikasi dan intervensi politik," tutup Todung.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
(Fahmi Firdaus )