Menteri Yusril Sebut Hambali Tak Bisa Dipidana Atas Kasus Bom Bali, Mengapa?

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 21 Januari 2025 16:57 WIB
Yusril Ihza Mahendra
Share :

"Jadi jangan dianggap kita sudah ada keputusan untuk meminta dia kembali (ke Indonesia), itu belum sampai ke tingkat itu," tutupnya.

Hambali diduga kuat mempunyai peran penting dalam peristiwa berdarah Bom Bali 2002 yang menghancurkan Sari Club dan Paddy's Bar tanggal 12 Oktober 2002 yang menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga negara Australia. 

Tiga penggerak utama peristiwa berdarah tersebut, Amrozi dan Mukhlas bersaudara dan Imam Samudra telah dihukum mati di Nusakambangan pada bulan November 2008.

Ia ditangkap di Thailand pada tanggal 11 Agustus 2003 dan ditahan di Yordania, lalu dipindahkan ke penjara milik Amerika Serikat di Kamp Tahanan Teluk Guantanamo, Kuba.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya