Sementara dari 123 orang, 65 orang merupakan pejabat negara yang termasuk golongan reguler. Artinya mereka merupakan pejabat negara pada pemerintahan sebelumnya.
Adapun sisanya sebanyak 58 orang merupakan pejabat negara baru. Artinya mereka yang baru dilantik pada kabinet Merah Putih dan sebelumnya belum pernah melaporkan harta kekayaan.
(Khafid Mardiyansyah)