Adapun, sembilan tersangka yang dimaksud adalah, TWN selaku Direktur Utama PT AP; WN selaku Presiden Direktur PT AF; HS selaku Direktur Utama PT SUJ; IS selaku Direktur Utama PT MSI; TSEP selaku Direktur PT MT; HAT selaku Direktur Utama PT DSI; ASB selaku Direktur Utama PT KTM; HFH selaku Direktur Utama PT BMM; dan ES selaku Direktur PT PDSU.
"Tim penyidik pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jampidsus telah mendapatkan alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers di kantornya, Senin 20 Januari 2025.
Qohar menjelaskan, tujuh dari sembilan tersangka itu sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejaksaan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka yang sudah ditahan ialah, TWN, WN, HS, IS, TSEP, HFH dan ES.
"Sedangkan untuk dua tersangka yang telah dipanggil dengan patut hari ini tidak hadir yaitu atas nama tersangka HAT dan atas nama ASP saat ini dilakukan pencarian oleh tim penyidik untuk diketahui untuk dicari dimana mereka saat ini," ujarnya.
(Awaludin)