Menteri ATR Cabut SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang, Cacat Prosedur dan Material

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 22 Januari 2025 14:44 WIB
Pagar laut dibongkar KKP (Foto : Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, cacat prosedur dan material. Atas dasar tersebut kini SHGB dan SHM tersebut telah dibatalkan.

Keputusan itu diambil setelah Kementerian ATR/BPN melakukan peninjauan dan pemeriksaan pada ratusan sertifikat SHGB San SHM pagar Laut Tangerang. Hasilnya, Ada 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi privat property apalagi disertifikasi.

“Karena yang namanya pantai adalah common land, apalagi ini dia bentuknya tanah, maka itu adalah tidak bisa disertifikasi,” kata Nusron, Rabu (22/1/2025).

Selain itu, Nusron menyebut ratusan sertifikat SHGB dan SHM pagar laut Tangerang rata-rata terbitnya pada tahun 2022-2023 alias kurang dari lima tahun. Berdasarkan hukum, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun maka bisa otomatis dicabut.

"Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan," jelas Nusron.

Sekedar informasi, pada pagi hingga hari ini telah dilaksanakan pembongkaran pagar laut, yang melibatkan PSDKP KKP, aparat TNI AL, Polairud, Bakamla, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kemenhub.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya