"Namun, kami masih menuntut agar KKP terus melakukan penyelidikan agar diketahui siapa pemilik dan yang melakukan pagar ini di lautan yang tidak boleh dipagar, dikapling oleh siapapun. Kami minta KKP mengungkapkan ini kepada masyarakat karena masyarakat menunggu," katanya.
Selain itu, Titiek meminta agar pelaku yang merupakan dalang pagar laut bisa membayar ganti rugi atas biaya yang telah dikeluarkan dalam mencabut pagar laut itu. "Di samping itu, kemarin ada pencabutan pagar yang mengerahkan banyak aparat untuk pencabutan 30 km ini tentu ada biaya yang timbul yang besar. Kami minta siapapun nanti yang bersalah melanggar hukum ini mereka harus mengganti biaya yang telah dikeluarkan ini," tandasnya.
(Arief Setyadi )