Jika jaksa memiliki kewenangan untuk menerima laporan, melakukan penyelidikan, dan sekaligus menuntut, maka akan terjadi tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian. "Jadi penyidik (jaksa, red) bisa menyidik sendiri, menuntut sekaligus menyidik. Kecuali, memang perkara tindak pidana khusus karena tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM berat itu extraordinary crime, kejahatan luar biasa," tuturnya.
Lebih lanjut, Prija mengusulkan agar pola kerja sama antara penyidik kepolisian dan jaksa dilakukan dengan konsep satu atap, seperti yang diterapkan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan sistem ini, diharapkan penanganan perkara dapat berjalan lebih efisien, sekaligus meminimalisir pengembalian berkas perkara secara berulang dari kepolisian.
"Tetapi, pada saat penyidikan, tetap tugasnya polisi, jaksa bukan koordinasi saja, tapi sinergi dalam rangka collecting evidence atau pengumpulan barang bukti, jaksa dilibatkan setelah penyidikan," pungkasnya.
(Arief Setyadi )