PRINGSEWU - Dua pria pelaku sodomi atau kejahatan seksual sesama jenis diamankan polisi. Keduanya menyetubuhi korban anak di bawah umur masih berstatus pelajar SMP.
Kedua pelaku berinisial AY (38) dan seorang anak di bawah umur AAP (16) ditangkap polisi di kediaman masing-masing terletak di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.
"Benar, kedua pelaku ditangkap petugas pekan kemarin, saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres," ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, Rabu (22/1/2025).
Irfan menuturkan, dalam tindak asusila sesama jenis ini, pelaku AY dan AAP telah mencabuli korban AB (14) yang masih berstatus pelajar SMP.
Menurut Irfan, berdasarkan pemeriksaan, hubungan menyimpang tersebut telah berlangsung selama dua bulan, sejak November hingga Desember 2024.
Hasil pemeriksaan, AAP mengaku sudah 10 kali menyodomi korban dengan dalih saling suka karena terikat hubungan asmara pacaran.
Selain menyodomi korban, AAP juga mengambil keuntungan materil dengan menawarkan korban kepada pelaku AY. "Dari transaksi asusila tersebut, AAP mendapatkan keuntungan Rp50 ribu per transaksi," ungkap Irfan.
Irfan melanjutkan, pelaku AY juga mengaku sudah dua kali menyodomi korban, dalam setiap aksinya pelaku juga memberikan iming-iming uang Rp100-200 ribu kepada korban. Tindakan asusila semacam itu diakui AY sudah dilakukan terhadap 7 pria lainnya.