"Nah dokumen itu saat ini kita punya waktu 45 hari, 45 hari itu untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan bahwa kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret ya dalam waktu dekat. Tapi saya gak bisa sampaikan menyangkut soal timeline kesepakatan antara kami semua ya," kata Supratman.
Supratman juga menyebut bahwa pihaknya akan mengajukan administrasi dari KPK untuk diteruskan kepada otoritas di Singapura.
Saat ini, kata Supratman, antar kementerian dan aparat penegak hukum terkait sudah membentuk tim untuk pengajuan ekstradisi.
"Saat ini juga tim kerja sudah dibentuk antara kementerian hukum bersama dengan direktur OPHI kemudian juga dari KPK, kepolisian republik Indonesia kejaksaan agung dan kementerian luar negeri. Dan saat ini untuk hal terkait dengan hal ini itu sudah ada timeline yang disepakati bersama oleh seluruh kementerian terkait termasuk dengan KPK," ungkapnya.
(Angkasa Yudhistira)