JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengetahui kapan pemulangan Paulus Tannos akan dilakukan. Paulus Tannos merupakan buronan KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang ditangkap Otoritas Singapura.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, proses ekstradisi Paulus Tannos masih terus berlangsung. Paulus Tannos sendiri ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
"Belum ada info kapan diterbangkan ke Jakartanya, karena masih berproses (ekstradisi)," kata Tessa yang dikutip Senin (27/1/2025).
Pemerintah Indonesia berupaya memulangkan Paulus Tannos agar bisa disidangkan terkait kasus yang dimaksud.
Tessa melanjutkan, Indonesia memiliki waktu 45 hari guna melengkapi dokumen-dokumen terkait ekstradisi Paulus Tannos.
"Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025), untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan," ujarnya.